Studi Kasus
Pada tanggal 3 Oktober 1991, Ananta dan Arman, bekerja sebagai pekerja kontrak di Tata Electric Company, sampai mereka diberhentikan pada tahun 2013. Mereka berdua menggelar aksi mogok makan, dan menyiram diri dengan minyak tanah, sebagai bagian dari aksi protes bersama rekan kerja yang lain kepada perusahaan. Secara tidak sengaja, tubuh Ananta terbakar, dan mengalami luka bakar yang sangat parah. Sementara Arman, masih dapat diselamatkan., dan mengalami luka ringan.
Mereka memperjuangkan kenaikan gaji, akibat jam kerja yang diperpanjang menjadi 9 jam per hari. Sebelumnya mereka bekerja 8 jam sehari, dengan gaji yang rendah. Perusahaan berdalih, bahwa waktu 1 jam yang ada, sebenarnya selama ini tidak digunakan oleh karyawan untuk bekerja, dan dianggap sebagai waktu istirahat yang tidak produktif. Melalui aksi keduanya, pada akhirnya, Ananta mengalami cacat akibat luka bakar yang parah, sementara Arman mengalami luka bakar ringan.
Namun, Tata Electric Company (TEC) mengatakan bahwa mereka berdua tidak lagi terdaftar dalam daftar gaji karyawan TEC dan bukan pekerja tetap di sana. Serikat karyawan telah membawa kasus mereka berdua dan mengisi petisi ke Pengadilan, karena merasa bahwa pada saat kejadian, kontrak mereka berdua sebagai karyawan belum berakhir. Pengadilan memerintahkan perusahaan untuk tidak menghentikan layanan dan produksi mereka.
Sebelumnya, Perwakilan Perusahaan berjanji kepada para pekerja bahwa mereka akan melakukan negosiasi ulang. Namun pada malam sebelum mereka berdua beraksi, ketika Ananta dan Arman berbicara kepada pemimpin serikat pekerja, mereka sempat diberitahu bahwa tidak ada lagi hal yang bisa dilakukan untuk mereka. Perjuangan telah berakhir. Inilah yang menyebabkan mereka berdua untuk menggelar aksi nekat tersebut.
Ananta telah bekerja selama 17 tahun dan Arman telah bekerja selama 19 tahun. Namun, sebenarnya keberadaan mereka sebagai karyawan tidak tetap, tidak diatur dengan jelas. Mereka digaji jauh lebih sedikit daripada karyawan tetap. Bahkan pada 3 bulan terakhir, gaji mereka sering terlambat untuk dibayarkan. Gaji pada 1 bulan terakhir, tercatat malah masih belum terbayarkan.
Coba beri pendapat dalam perspektif MSDM !
Pendapat :
Dalam kasus Ananta dan Arman di Tata Electric Company, mereka melakukan tindakan yang yang merugikan diri mereka sendiri yaitu dengan aksi protes yang melibatkan fisik hingga mendapat luka (cacat) fisik seperti itu. Terlepas dari kinerja perusahaan dimana upah yang mereka terima sedikit, jam kerja yang ditambah, dan juga gaji mereka yang datang telat. Tentunya perusahaan mempunyai pertimbangan sendiri karena melakukan hal tersebut.
Sebagai MSDM yang mempunyai tugas untuk membimbing “people” tentunya mempunyai pertimbangan untuk membiarkan mereka tetap bertahan atau keluar dari perusahaan. Dan dari fakta yang didapati perusahaan memberikan gaji yang lebih rendah daripada pegawai tetap (dimana posisi mereka masih kontrak) bisa diketahui perusahaan merasa mereka tidak memberikan benefit kepada perusahaan. Mereka tidak mampu memenuhi “tujuan” perusahaan. Dan untuk itulah mereka diberhentikan bekerja.
Sebagai MSDM kita juga harus benar-benar bisa memilah mana karyawan yang mempunyai kinerja yang baik. Karena tugas MSDM yaitu membantu Manajer merekrut, menyeleksi, melatih dan mengembangkan karyawannya untuk mencapai tujuan organisasi. Dan hal itu harus dilakukan secara kontiniu.
Saran :
Sebagai perusahaan yang baik, seharusnya mereka mendapat pesangon yang layak karena meski bagaimanapun mereka telah mengabdi kepada perusahaan selama hampir dua dasawarsa. Memberikan pelayanan karena aksi yang mereka lakukan untuk memprotes perusahaan.
Dan dengan kejadian ini perusahaan bisa memperoleh pembelajaran untuk kedepannya agar tidak terulang kembali. Menata kontrak pegawai secara jelas yang diketahui antara kedua belah pihak, baik antara perusahaan dan karyawannya.
0 comments:
Post a Comment